Ibadah qurban merupakan salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah ﷻ yang memiliki aturan rinci dalam syariat. Ia bukan sekadar penyembelihan hewan, tetapi ibadah yang terikat dengan ketentuan tertentu, termasuk jenis dan usia hewan yang dijadikan qurban. Di antara pembahasan penting dalam fiqh adalah hukum berqurban dengan hewan yang disebut jadza‘ah (الجذعة), khususnya pada kambing.
Dalam terminologi para ulama, jadza‘ah merujuk pada hewan yang belum mencapai usia sempurna (musinnah), namun sudah mendekatinya. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa jadza‘ah dari domba adalah yang telah mencapai sekitar satu tahun, sedangkan tsaniyyah (musinnah) adalah yang telah mencapai dua tahun. Adapun pada kambing (ma‘z), maka tidak dianggap sah kecuali telah mencapai usia tsaniyyah, yakni genap dua tahun atau mendekatinya.¹
Landasan utama dalam pembahasan ini adalah sabda Rasulullah ﷺ:
لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
“Janganlah kalian menyembelih kecuali yang musinnah, kecuali jika sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza‘ah dari domba.”²
Hadits ini menunjukkan bahwa hukum asal dalam qurban adalah menyembelih hewan yang telah cukup umur. Namun terdapat pengecualian yang bersifat terbatas, yaitu kebolehan menyembelih jadza‘ah dari jenis domba ketika terdapat kesulitan. Penyebutan secara khusus “dari domba” (من الضأن) menjadi titik penting dalam istinbath para ulama, bahwa keringanan ini tidak bersifat umum untuk semua jenis hewan.
Pemahaman ini semakin diperkuat dengan kisah sahabat Abu Burdah bin Niyar رضي الله عنه, yang pernah menyembelih jadza‘ah. Rasulullah ﷺ pada awalnya bersabda:
شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ
“Kambingmu itu hanya kambing biasa (bukan qurban yang sempurna).”
Namun dalam riwayat lain beliau memberikan pengecualian:
تُجْزِئُ عَنْكَ وَلَا تُجْزِئُ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ
“Itu sah untukmu, tetapi tidak sah untuk selainmu.”³
Para ulama memahami bahwa peristiwa ini merupakan kekhususan bagi Abu Burdah, bukan ketentuan umum yang dapat diberlakukan kepada seluruh umat. Dari sinilah terlihat bagaimana pentingnya membedakan antara hukum umum dan kasus khusus dalam fiqh.
Mayoritas ulama dari empat mazhab sepakat bahwa jadza‘ah hanya sah untuk domba, dan tidak sah untuk kambing. Dalam mazhab Syafi’i, Imam An-Nawawi dengan tegas menyatakan bahwa tidak sah berqurban dengan jadza‘ah dari kambing tanpa adanya perbedaan pendapat yang معتبر, sementara dari domba hal itu dibolehkan berdasarkan hadits yang shahih.⁴ Penjelasan yang senada juga disampaikan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, bahwa yang sah adalah jadza‘ah dari domba, bukan dari selainnya.⁵
Dalam mazhab Maliki, hal yang sama ditegaskan dalam Al-Mudawwanah, bahwa kambing tidak sah kecuali telah mencapai usia tsaniyyah.⁶ Sementara itu, mazhab Hanafi, meskipun dikenal lebih luas dalam beberapa cabang fiqh, tetap membatasi kebolehan jadza‘ah pada domba dan tidak membolehkannya pada kambing, sebagaimana disebutkan dalam Al-Hidayah.⁷
Dari keseluruhan dalil dan pendapat tersebut, para ulama melakukan istinbath dengan pendekatan yang kuat. Mereka memahami bahwa perintah Nabi ﷺ untuk menyembelih musinnah menunjukkan hukum asal yang wajib diikuti. Adapun pengecualian yang disebutkan dalam hadits tidak bisa diperluas tanpa dalil, karena ia telah dibatasi dengan jenis tertentu. Dalam kaidah ushul fiqh disebutkan bahwa apabila dalil datang dengan pembatasan, maka wajib berhenti pada batas tersebut dan tidak melampauinya.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa berqurban dengan jadza‘ah memiliki rincian hukum yang jelas. Ia sah apabila berasal dari domba dalam kondisi tertentu, namun tidak sah jika berasal dari kambing menurut mayoritas ulama. Sikap yang lebih hati-hati dan keluar dari khilaf adalah memilih hewan yang telah mencapai usia musinnah, sehingga ibadah qurban terlaksana dengan sempurna sesuai tuntunan syariat.
Pada akhirnya, qurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi bentuk ketaatan yang harus dijaga keabsahannya. Allah ﷻ berfirman:
لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنكُمْ
“Daging dan darahnya tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.”⁸
Semoga Allah memberikan kita pemahaman yang benar dalam beragama dan menerima setiap ibadah yang kita lakukan sesuai dengan sunnah Rasulullah ﷺ.
Referensi:
- An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, juz 8, hlm. 394.
- HR. Muslim, no. 1963.
- HR. Bukhari, no. 5556; Muslim, no. 1961.
- An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 8, hlm. 394.
- Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz 13, hlm. 368.
- Sahnun, Al-Mudawwanah al-Kubra, juz 1, hlm. 542.
- Al-Marghinani, Al-Hidayah, juz 4, hlm. 358.
- Al-Qur’an, QS. Al-Hajj: 37.
