Pertanyaan ini sering muncul:
Di masa kini, perjalanan dengan pesawat, kereta cepat, atau mobil pribadi terasa nyaman dan tidak terlalu melelahkan. Lalu, apakah musafir tetap boleh berbuka puasa meskipun tidak merasa berat atau letih?
Jawabannya: Ya, tetap boleh.
Karena hukum berbuka bagi musafir bukan semata-mata karena beratnya perjalanan, tetapi karena status safarnya.
Dalil dari Al-Qur’an
Allah ﷻ berfirman:
“Barangsiapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (safar), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.”
(QS. Al-Baqarah: 184–185)
Ayat ini secara jelas menjadikan safar sebagai sebab (’illah) dibolehkannya berbuka, tanpa membedakan apakah safar itu berat atau ringan.
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan keringanan (rukhsah) dari Allah bagi musafir untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.
Dalil dari Sunnah
Dalam hadits riwayat Imam Muslim, disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ dalam safar pernah berbuka dan pernah juga tetap berpuasa.
Dalam riwayat lain, seorang sahabat bertanya apakah berdosa jika berbuka saat safar, maka Nabi ﷺ bersabda:
“Itu adalah rukhsah (keringanan) dari Allah. Maka siapa yang mengambilnya, itu baik. Dan siapa yang ingin berpuasa, maka tidak berdosa.”
(HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa berbuka saat safar adalah keringanan yang sah, bukan karena faktor kelelahan, tetapi karena status perjalanan itu sendiri.
Apakah Illah (Sebab Hukum) Karena Beratnya Perjalanan?
Mayoritas ulama dari empat madzhab berpendapat bahwa ’illah kebolehan berbuka adalah safar itu sendiri, bukan tingkat kesulitannya.
1️⃣ Pendapat Jumhur (Mayoritas Ulama)
Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menyatakan bahwa:
Selama seseorang memenuhi kriteria safar menurut syariat (jarak tertentu dan keluar dari batas tempat tinggalnya), maka ia berhak atas rukhsah berbuka, meskipun perjalanannya nyaman.
Imam An-Nawawi menegaskan bahwa kebolehan berbuka tidak disyaratkan adanya masyaqqah (kesulitan berat). Karena nash Al-Qur’an menggantungkan hukum pada safar, bukan pada rasa lelah.
Demikian pula dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni bahwa hukum tetap berlaku meskipun safar itu ringan.
Lalu Mana yang Lebih Utama: Puasa atau Berbuka?
Para ulama merinci:
- Jika tidak memberatkan, maka berpuasa lebih utama (karena lebih cepat menunaikan kewajiban).
- Jika memberatkan, maka berbuka lebih utama.
- Jika sampai membahayakan, maka berbuka bisa menjadi wajib.
Dalam hadits riwayat Imam Bukhari disebutkan bahwa Nabi ﷺ melihat seorang lelaki kepayahan karena puasa saat safar, lalu beliau bersabda:
“Bukan termasuk kebaikan berpuasa dalam safar.”
Hadits ini menunjukkan bahwa ketika puasa menimbulkan mudarat, maka mengambil rukhsah lebih utama.
Bagaimana dengan Safar Modern?
Perjalanan dengan:
- Pesawat kelas bisnis
- Mobil pribadi ber-AC
- Kereta eksekutif
Tetap disebut safar secara syar’i selama memenuhi kriteria jarak safar menurut mayoritas ulama (sekitar ±80–90 km menurut banyak pendapat).
Karena itu:
✔️ Tetap boleh berbuka
✔️ Tetap wajib qadha setelah Ramadhan
✔️ Tidak berdosa meskipun tidak merasa lelah
Sebab hukum tidak berubah hanya karena fasilitas menjadi lebih nyaman.
Hikmah Keringanan Ini
- Syariat Islam fleksibel dan realistis.
- Islam tidak membebani di luar kemampuan.
- Rukhsah adalah bentuk rahmat Allah.
Sebagaimana kaidah fiqh menyebutkan:
“Al-masyaqqah tajlibut taisir”
Kesulitan mendatangkan kemudahan.
Namun dalam kasus safar, bahkan tanpa masyaqqah berat pun, rukhsah tetap berlaku karena ia terikat pada status perjalanan.
Kesimpulan
Musafir zaman sekarang yang bepergian dengan nyaman dan tidak merasa lelah tetap diperbolehkan berbuka puasa, karena:
- Dalil Al-Qur’an menggantungkan hukum pada safar.
- Sunnah Nabi ﷺ menunjukkan fleksibilitas antara puasa dan berbuka.
- Mayoritas ulama tidak mensyaratkan adanya kelelahan berat.
Namun jika ia mampu dan tidak merasa berat, maka berpuasa tetap lebih utama menurut banyak ulama.
Semoga Allah memberi kita pemahaman yang benar terhadap syariat-Nya dan kemampuan untuk mengamalkannya dengan seimbang antara عزيمة (keteguhan) dan رخصة (keringanan).
