Pertanyaan ini sering muncul dalam kajian fiqh:
Mengapa wanita yang sedang haid tidak wajib mengganti shalat yang ditinggalkan, tetapi wajib mengganti puasa Ramadhan?
Jawabannya bukan sekadar logika rasional, tetapi berdasarkan nash yang tegas, ijma’ ulama, dan hikmah syariat yang dalam.
1. Dalil Tegas dari Sunnah
Landasan paling kuat adalah hadits Ummul Mukminin Aisyah binti Abu Bakar رضي الله عنها. Beliau berkata:
“Kami dahulu mengalami haid pada masa Rasulullah ﷺ, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini sangat jelas:
- ✅ Puasa diperintahkan untuk diqadha
- ❌ Shalat tidak diperintahkan untuk diqadha
Imam An-Nawawi رحمه الله menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil ijma’ (kesepakatan ulama) dalam masalah ini.
2. Ini Termasuk Hukum Ta’abbudi
Para ulama menjelaskan bahwa hukum ini bersifat ta’abbudi, yaitu:
Ditetapkan berdasarkan wahyu, bukan semata-mata berdasarkan logika.
Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa para ulama telah sepakat wanita haid tidak wajib mengqadha shalat, dan siapa yang menyelisihi berarti menyelisihi sunnah dan ijma’.
Artinya, meskipun hikmahnya bisa dipahami, dasar utamanya tetap karena perintah Nabi ﷺ.
3. Hikmah Syariat: Menghilangkan Kesulitan
Walaupun hukum ini ta’abbudi, para ulama menyebutkan hikmah di baliknya.
A. Shalat Berulang Setiap Hari
Shalat wajib dilakukan 5 kali sehari.
Jika seorang wanita mengalami haid 6–7 hari setiap bulan, maka:
- Ia meninggalkan sekitar 30–35 shalat.
- Jika diwajibkan qadha setiap bulan, itu akan menjadi beban berat sepanjang hidupnya.
Imam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa syariat datang untuk mengangkat kesulitan, bukan menambah beban yang terus-menerus.
Allah ﷻ berfirman:
“Allah tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.”
(QS. Al-Baqarah: 185)
B. Puasa Hanya Sekali Setahun
Berbeda dengan shalat, puasa Ramadhan:
- Hanya satu kali dalam setahun
- Jumlah hari yang ditinggalkan terbatas
- Mudah diganti di luar Ramadhan
Karena itu, menggantinya tidak menimbulkan masyaqqah berat.
Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa ini termasuk bentuk rahmat Allah kepada wanita.
4. Ijma’ Ulama dalam Masalah Ini
Para ulama dari empat madzhab sepakat:
- Wanita haid haram berpuasa dan haram shalat.
- Setelah suci, wajib qadha puasa.
- Tidak wajib qadha shalat.
Kesepakatan ini dinukil oleh banyak ulama, di antaranya:
- An-Nawawi
- Ibnu Qudamah
Maka hukum ini bukan khilaf kuat, tetapi perkara yang telah mapan dalam fiqh Islam.
5. Mengapa Wanita Haid Tidak Boleh Tetap Berpuasa?
Karena Nabi ﷺ menyebutkan haid sebagai salah satu sebab wanita tidak berpuasa.
Dalam hadits riwayat Imam Bukhari, Rasulullah ﷺ bersabda tentang wanita:
“Bukankah jika ia haid ia tidak shalat dan tidak puasa?”
Ini menunjukkan bahwa meninggalkan puasa saat haid adalah bagian dari ketaatan, bukan kekurangan iman.
Bisa Kita Simpulkan
Mengapa wanita haid tidak mengqadha shalat tetapi mengqadha puasa?
- Karena ada perintah tegas dari Nabi ﷺ.
- Berdasarkan ijma’ para ulama.
- Shalat berulang setiap hari sehingga qadha akan sangat memberatkan.
- Puasa hanya setahun sekali sehingga lebih mudah diganti.
- Ini adalah bentuk rahmat dan kemudahan dari Allah.
Syariat Islam tidak dibangun di atas kesulitan, tetapi di atas hikmah dan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.
