Status musafir memiliki konsekuensi hukum: boleh mengqashar shalat, menjamak, berbuka puasa, dan mendapatkan rukhsah lainnya. Pertanyaannya, seberapa jauh jarak atau apa tanda seseorang sudah dianggap musafir?
Para ulama membahasnya panjang dalam kitab-kitab fiqh, dengan perbedaan pendapat yang masyhur.
1. Dalil Umum tentang Safar
Allah ﷻ berfirman:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
“Dan apabila kalian bepergian di muka bumi, maka tidaklah berdosa kalian mengqashar shalat.”
(QS. An-Nisa: 101)
Dan dalam puasa:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Barangsiapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (safar), maka gantilah pada hari-hari yang lain.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Namun ayat-ayat ini tidak menyebutkan jarak tertentu. Karena itu, para ulama merujuk kepada praktik para sahabat.
2. Pendapat Mayoritas Ulama (Jumhur)
Mayoritas ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menetapkan bahwa:
📏 Jarak minimal safar sekitar 2 marhalah
yang dikonversi menjadi kurang lebih 80–90 km (sekitar 16 farsakh).
Pendapat ini dinukil oleh banyak ulama, di antaranya:
- An-Nawawi
- Ibnu Qudamah
Mereka berdalil dengan praktik sahabat seperti Ibnu Umar dan Ibnu Abbas yang mengqashar shalat pada jarak tersebut.
3. Pendapat yang Tidak Menentukan Jarak Tertentu
Sebagian ulama seperti Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa:
➡️ Tidak ada batas jarak pasti dalam nash.
➡️ Yang menjadi patokan adalah apa yang secara ‘urf (kebiasaan masyarakat) dianggap sebagai safar.
Karena Al-Qur’an dan Sunnah tidak menyebut angka tertentu.
Pendapat ini lebih fleksibel dan mempertimbangkan konteks zaman dan budaya.
4. Kapan Seseorang Resmi Berstatus Musafir?
Menurut jumhur ulama, seseorang dianggap musafir jika:
- Telah berniat melakukan perjalanan jauh (sekitar ≥ 80 km).
- Telah keluar dari batas wilayah tempat tinggalnya.
- Perjalanan tersebut bukan untuk maksiat.
Jika masih dalam batas kota atau belum keluar dari pemukiman, maka belum mendapatkan rukhsah safar.
5. Berapa Lama Boleh Mengambil Hukum Musafir?
Mayoritas ulama menyebutkan:
- Jika berniat menetap lebih dari 4 hari, maka tidak lagi dihukumi musafir (menurut Syafi’i dan Hanbali).
- Jika kurang dari itu, masih boleh mengambil rukhsah.
Namun dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat yang cukup luas.
6. Hikmah Perbedaan Pendapat
Perbedaan ini menunjukkan:
- Syariat memberi kemudahan.
- Islam tidak kaku dalam perkara yang memang tidak ditentukan secara tegas dalam nash.
- Yang terpenting adalah tidak meremehkan rukhsah dan tidak menyalahgunakannya.
Bisa Kita Simpulkan
Ukuran safar menurut mayoritas ulama adalah sekitar 80–90 km.
Namun sebagian ulama berpendapat bahwa yang menjadi ukuran adalah apa yang secara umum dianggap safar.
Maka dalam praktiknya:
- Jika perjalanan jauh lintas kota/provinsi dan memenuhi jarak tersebut → dihukumi musafir.
- Jika perjalanan dekat dalam satu kota → tidak dihukumi safar menurut jumhur.
