Shalat adalah kewajiban yang tidak gugur dalam keadaan apa pun. Namun syariat Islam yang penuh rahmat memberikan rukhshah (keringanan) dalam kondisi tertentu, termasuk saat hujan. Lalu bagaimana hukum jamak dan qashar ketika hujan turun? Apa dalilnya dan bagaimana pendapat ulama?

Artikel ini akan membahasnya secara ringkas namun sistematis.

1. Dalil Kebolehan Jamak Karena Hujan

Terdapat riwayat dari sahabat mulia Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما:

صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا، وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا، فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ
“Rasulullah ﷺ pernah menjamak Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya, bukan karena takut dan bukan karena safar.”
(HR. Muslim)

Ketika ditanya mengapa demikian, Ibnu Abbas menjelaskan:

أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ
“Beliau ingin agar tidak memberatkan umatnya.”

Sebagian ulama menjelaskan bahwa salah satu sebab jamak dalam keadaan tidak safar adalah karena hujan atau kesulitan yang nyata.

2. Apakah Qashar Juga Boleh Saat Hujan?

Jawabannya: Tidak.

Qashar (meringkas shalat empat rakaat menjadi dua) hanya disyariatkan ketika safar.

Allah ﷻ berfirman:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
“Dan apabila kalian bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kalian mengqashar shalat.”
(QS. An-Nisa: 101)

Ayat ini secara tegas mengaitkan qashar dengan safar. Maka hujan bukan sebab bolehnya qashar.

Kesimpulannya:

  1. Hujan membolehkan jamak.
  2. Hujan tidak membolehkan qashar.

3. Pendapat Ulama Empat Mazhab

  1. Mazhab Maliki
    Membolehkan jamak Maghrib dan Isya di masjid karena hujan lebat yang menyulitkan jamaah.
  2. Mazhab Syafi’i
    Membolehkan jamak Maghrib dan Isya saat hujan yang membasahi pakaian dan menimbulkan kesulitan. Tidak membolehkan jamak Zhuhur-Ashar karena hujan menurut pendapat yang mu’tamad.
  3. Mazhab Hanbali
    Lebih luas dalam keringanan. Membolehkan jamak Maghrib-Isya dan dalam sebagian riwayat juga Zhuhur-Ashar jika ada kesulitan nyata.
  4. Mazhab Hanafi
    Tidak membolehkan jamak karena hujan, kecuali di Arafah dan Muzdalifah. Mereka lebih ketat dalam masalah jamak.

4. Syarat dan Ketentuan Jamak Karena Hujan

Menurut jumhur ulama (Maliki, Syafi’i, Hanbali), syaratnya antara lain:

  1. Hujan cukup deras hingga membasahi pakaian.
  2. Menimbulkan kesulitan nyata untuk kembali ke masjid.
  3. Dilakukan secara berjamaah di masjid.
  4. Jamak dilakukan antara Maghrib dan Isya (menurut mayoritas).

Hujan gerimis ringan yang tidak menyulitkan tidak termasuk uzur.

5. Hikmah Disyariatkannya Jamak Saat Hujan

Syariat Islam dibangun atas asas kemudahan.

Allah ﷻ berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan.”
(QS. Al-Baqarah: 185)

Dan firman-Nya:

مَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dia tidak menjadikan bagi kalian dalam agama ini kesempitan.”
(QS. Al-Hajj: 78)

Maka jamak karena hujan adalah bentuk rahmat dan kemudahan, bukan untuk diremehkan, tetapi juga bukan untuk dipersulit.

Lulusan Sarjana di STIBA AR-Raayah (IMC) & Magister di Philadelphia University Yordania

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *