“Apakah kita benar-benar mengikuti mazhab, atau hanya sedang memilih pendapat yang paling ringan untuk memuaskan hawa nafsu?”

Di era digital saat ini, ilmu agama dapat diakses hanya dengan satu sentuhan jari. Seseorang dapat mendengarkan ceramah ulama Syafi’iyyah di pagi hari, membaca fatwa Hanabilah di siang hari, lalu mengambil pendapat Hanafiyyah atau Malikiyyah pada malam harinya. Tidak sedikit pula yang berkata, “Yang penting ada ulama yang membolehkan.”

Sekilas kalimat ini tampak ilmiah. Namun, benarkah setiap pendapat ulama boleh dipilih sesuka hati? Apakah berpindah-pindah mazhab atau menggabungkan beberapa pendapat (talfiq) selalu dibolehkan?

Persoalan ini telah dibahas panjang oleh para ulama ushul fiqh. Mereka membedakan antara talfiq yang dibenarkan dan talfiq yang tercela. Bahkan sebagian ulama menyebut bahwa penyalahgunaan talfiq dapat menyeret seseorang kepada sikap mengikuti hawa nafsu dalam beragama.

Allah ﷻ mengingatkan:

فَإِن لَّمْ يَسْتَجِيبُوا لَكَ فَاعْلَمْ أَنَّمَا يَتَّبِعُونَ أَهْوَاءَهُمْ ۚ وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِّنَ اللَّهِ

“Jika mereka tidak memenuhi ajakanmu, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka. Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya tanpa petunjuk dari Allah?” (QS. Al-Qashash: 50)

Ayat ini menjadi landasan bahwa hukum syariat tidak boleh dibangun di atas selera pribadi, tetapi harus berdasarkan dalil dan metode istinbath yang benar.

Apa Itu Talfiq?

Secara bahasa, talfiq (التلفيق) berarti “menggabungkan” atau “menyatukan beberapa bagian.”

Dalam istilah ushul fiqh, talfiq adalah:

الجمع بين قولين أو أكثر من مذاهب مختلفة في مسألة واحدة بحيث يترتب عليه قول لم يقل به أحد من المجتهدين

*”Menggabungkan dua atau lebih pendapat dari mazhab yang berbeda dalam satu kasus sehingga menghasilkan bentuk hukum yang tidak pernah dikatakan oleh seorang mujtahid pun.”*¹

Perhatikan definisinya. Talfiq bukan sekadar mengikuti mazhab yang berbeda dalam masalah yang berbeda. Yang menjadi pembahasan adalah menggabungkan beberapa pendapat dalam satu kasus, sehingga hasil akhirnya justru tidak diakui oleh mazhab mana pun.

Contoh Talfiq yang Tercela

Misalnya seseorang berwudhu.

Ia mengikuti mazhab Syafi’i bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu.

Namun ketika selesai menyentuh istrinya, ia berpindah kepada mazhab Hanafi yang menyatakan sentuhan tidak membatalkan wudhu.

Di sisi lain, ketika berwudhu ia tidak mengusap seluruh kepala, tetapi hanya sebagian kecil mengikuti pendapat Syafi’i.

Akibatnya, bentuk wudhu yang ia lakukan tidak sah menurut Syafi’i maupun Hanafi.

Ia hanya mengambil bagian yang paling mudah dari masing-masing mazhab.

Inilah yang disebut oleh sebagian ulama sebagai talfiq yang tercela.

Mengapa Para Ulama Melarang Talfiq Semacam Ini?

Karena tujuan syariat bukan mencari pendapat yang paling ringan, tetapi mencari hukum Allah.

Imam Asy-Syathibi berkata dalam Al-Muwafaqat:

اتباع الرخص على الإطلاق يؤدي إلى الانحلال من ربقة التكليف

*”Terus-menerus mengikuti rukhsah (keringanan) akan menyebabkan seseorang terlepas dari ikatan syariat.”*²

Maksudnya, apabila setiap kali menghadapi hukum seseorang selalu mencari pendapat yang paling mudah tanpa memperhatikan dalil, maka lama-kelamaan syariat hanya dijadikan alat untuk melegalkan keinginan pribadi.

Rasulullah ﷺ Mengingatkan Bahaya Mengikuti Hawa Nafsu

Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي اتِّبَاعُ الْهَوَى وَطُولُ الْأَمَلِ

*”Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan atas umatku adalah mengikuti hawa nafsu dan panjang angan-angan.”*³

Talfiq menjadi tercela ketika ia didorong oleh hawa nafsu, bukan oleh kebutuhan ilmiah.

Apakah Talfiq Selalu Haram?

Tidak.

Di sinilah letak keadilan para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Mayoritas ulama ushul fiqh tidak mengharamkan talfiq secara mutlak.

Talfiq dapat dibolehkan apabila tidak bertujuan mempermainkan agama, tidak menghasilkan ibadah yang batal menurut seluruh mazhab, dan dilakukan karena kebutuhan atau maslahat yang dibenarkan syariat.

Imam Ibnu Abidin menjelaskan bahwa berpindah mazhab pada asalnya boleh, selama bukan untuk mencari-cari keringanan (tatabbu’ ar-rukhash) dan tidak menyebabkan kerusakan hukum.⁴

Demikian pula Musthafa Az-Zarqa menjelaskan bahwa talfiq dalam persoalan muamalah modern terkadang diperlukan untuk menjawab persoalan baru, selama tetap berada dalam koridor ushul fiqh dan maqashid syariah.⁵

Yang Lebih Berbahaya: Tatabbu’ ar-Rukhash

Para ulama justru lebih keras memperingatkan tentang تتبع الرخص (tatabbu’ ar-rukhash), yaitu kebiasaan mencari pendapat paling ringan dari setiap mazhab demi memuaskan keinginan pribadi.

Imam Sulaiman At-Taimi berkata:

لو أخذت برخصة كل عالم اجتمع فيك الشر كله

*”Seandainya engkau mengambil setiap rukhsah dari setiap ulama, niscaya seluruh keburukan akan berkumpul pada dirimu.”*⁶

Perkataan ini dinukil oleh banyak ulama ushul fiqh sebagai peringatan agar seorang muslim tidak menjadikan perbedaan pendapat sebagai celah untuk menghindari beban syariat.

Sikap yang Seimbang

Ahlus Sunnah wal Jamaah mengajarkan keseimbangan.

Tidak fanatik buta kepada satu mazhab.

Namun juga tidak menjadikan seluruh mazhab sebagai “prasmanan hukum” yang dipilih sesuai selera.

Allah ﷻ berfirman:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang-orang yang berilmu apabila kalian tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)

Ayat ini menunjukkan bahwa seorang awam diperintahkan mengikuti ulama yang terpercaya, bukan menyeleksi sendiri pendapat yang paling menguntungkan dirinya.

Perbedaan mazhab adalah rahmat dalam keluasan ijtihad, tetapi bukan alasan untuk mempermainkan agama. Talfiq bukanlah sesuatu yang otomatis haram, sebagaimana ia juga tidak boleh dilakukan secara serampangan. Ukurannya adalah niat, metode, serta kesesuaiannya dengan kaidah-kaidah ushul fiqh.

Seorang muslim hendaknya bertanya bukan, “Pendapat mana yang paling mudah?” melainkan, “Pendapat mana yang paling mendekatkanku kepada kebenaran dan paling kuat dalilnya?”

Karena pada akhirnya, yang akan ditanya oleh Allah bukanlah mazhab apa yang kita ikuti, melainkan apakah kita benar-benar berusaha mengikuti petunjuk-Nya dengan jujur dan penuh ketakwaan.

Lulusan Sarjana di STIBA AR-Raayah (IMC) & Magister di Philadelphia University Yordania

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *